LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA RANDUAGUNG

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA RANDUAGUNG
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jalan Balai Desa No.7 Desa Randuagung
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

 

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Randuagung :

  1. Menyusun rencana Pembangunan secara partisipatif;
    2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
    3. Menggerakkan dan mengembangkan partisispasi gotong royong dan swadaya masyarakat ;
    4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat ;

Fungsi LPM

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPMD

Nama

Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir