Pembuatan Kartu Keluarga

Langkah-langkah mengurus pembuatan KK :

  • Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW
  • Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir (F1.01) Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
  • Surat Pengantar RT/RW
  • KK asli
  • Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Foto kopi akta kematian (jika mengurangi anggota keluarga)
  • Foto kopi akta kelahiran (jika menambah anggota keluarga)
  • Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)