Langkah-langkah mengurus pembuatan KK :
- Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW
- Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir (F1.01) Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
- Surat Pengantar RT/RW
- KK asli
- Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Foto kopi akta kematian (jika mengurangi anggota keluarga)
- Foto kopi akta kelahiran (jika menambah anggota keluarga)
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)