Prosedur Pembuatan Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian (Visum) dari Dokter/paramedis apabila meninggal di Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik
- Mengisi Formulir desa (F2.01)
- SPTJM kematian
- Fotokopi warna KTP dan KK yang meninggal
- Fotokopi KTP-El dan KK Pelapor
- Fotokopi KTP saksi (2 orang)