Prosedur Pembuatan Akta Kematian

  • Surat Keterangan Kematian (Visum) dari Dokter/paramedis apabila meninggal di Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik
  • Mengisi Formulir desa (F2.01)
  • SPTJM kematian
  • Fotokopi warna KTP dan KK yang meninggal
  • Fotokopi KTP-El dan KK Pelapor
  • Fotokopi KTP saksi (2 orang)